MINSEL, Rekam-Jejak.id — Nama Eka Saputra belakangan diseret ke dalam dugaan keterlibatan perjudian togel yang menyebar luas di media sosial serta grup percakapan warga. Kabar yang beredar beberapa hari terakhir ini langsung dibantah secara tegas oleh pihak yang bersangkutan, Kamis (17/9/2026).
Eka Saputra menegaskan bahwa tuduhan tersebut 100% tidak benar, sama sekali tidak didasari bukti apa pun, dan dinilai sengaja dirancang untuk merusak nama baik, kehormatan, serta kredibilitasnya di tengah masyarakat.
“Saya tidak pernah terlibat, mengelola, maupun ikut serta dalam kegiatan perjudian togel. Tuduhan ini tidak memiliki dasar fakta. Ini adalah upaya yang disengaja untuk mencemarkan nama baik saya,” ujar Eka Saputra.
Ia meminta pihak kepolisian, khususnya Unit Siber di lingkungan Polres Minahasa Selatan, segera menelusuri, mengidentifikasi, dan memproses hukum siapa saja yang terlibat — baik penyebar pertama maupun aktor intelektual di balik kabar bohong tersebut. Tujuannya agar ada efek jera, dan tidak ada lagi warga yang difitnah sembarangan di ruang publik.
Eka juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa bijak menyaring setiap informasi yang diterima, memverifikasi kebenarannya, dan tidak ikut menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya.
KETENTUAN HUKUM YANG DAPAT DITERAPKAN — KUHP BARU (UU No. 1 Tahun 2023)
Tindakan menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang merugikan nama baik seseorang dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
Pasal 433 — Pencemaran Nama Baik
Setiap orang yang menuduhkan perbuatan tertentu kepada seseorang dengan maksud agar diketahui umum, padahal perbuatan itu tidak terbukti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Kategori II.
Pasal 434 — Fitnah
Jika tuduhan tersebut diketahui bertentangan dengan kenyataan dan dilakukan dengan niat memburukkan nama baik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 435 — Pencemaran Nama Baik Melalui Sistem Elektronik
Jika perbuatan pencemaran nama baik atau fitnah dilakukan melalui sistem elektronik, pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Selain itu, jika terbukti ada yang menyebarkan informasi palsu untuk menimbulkan keresahan masyarakat, dapat pula dikenakan Pasal 211 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang membahayakan ketertiban umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan yang diajukan. Masyarakat berharap kasus ini segera ditangani secara transparan: mengungkap siapa yang menyebarkan kabar tidak benar sekaligus memastikan bahwa jika ada jaringan perjudian yang sesungguhnya, segera ditindak tanpa pandang bulu.






































































































