MUSI BANYUASIN, Rekam-Jekak.Id — Tim kepolisian Polres Musi Banyuasin (MUBA) kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Sungai Lilin berhasil membongkar praktik peredaran sabu-sabu yang berlangsung aktif, sekaligus mengamankan seorang pria berusia 45 tahun yang diduga berperan sebagai pengedar utama di wilayah tersebut.Jumat(18/09/2026)
Penangkapan bermula dari laporan serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di salah satu kawasan Sungai Lilin. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim kepolisian segera melakukan pemantauan dan pengawasan intensif selama beberapa waktu guna memastikan keberadaan serta pergerakan pelaku. Setelah dinyatakan cukup bukti, petugas segera melakukan pengamanan terhadap pria tersebut di lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang cukup besar, yaitu sebanyak 33 paket berisi narkotika jenis sabu-sabu yang telah dikemas rapi dan diduga siap untuk diedarkan kepada pembeli. Jumlah paket yang ditemukan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan pelaku utama yang berperan aktif dalam menyalurkan barang haram tersebut di lingkungan sekitar.
Hingga saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Besar Polres MUBA untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik sedang mendalami keterangan tersangka guna mengungkap asal usul barang tersebut, jaringan penyuplai, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen akan terus menindak tegas setiap pelanggaran terkait narkotika dan memutus rantai peredaran yang meresahkan masyarakat.






































































































