BOLTIM, Rekam-Jejak.id — Pemerintah telah menetapkan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang menjadi kabupaten dengan jumlah blok terbanyak di Sulawesi Utara. Penetapan ini sempat membuka harapan baru bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan, namun hingga kini kepastian di lapangan belum kunjung hadir, Jumat (02/10/2026).
Penetapan WPR tidak otomatis membuat aktivitas pertambangan rakyat menjadi legal. Masyarakat masih menunggu kejelasan titik lokasi, batas kawasan, peta kawasan usulan, serta mekanisme perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Di sisi lain, penertiban terus terjadi sehingga penambang merasa terjepit antara diminta mematuhi aturan namun belum diberi ruang kerja yang sah.
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim Hendra Abarang menyampaikan desakan serupa. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera mengeluarkan peta kawasan usulan serta petunjuk teknis perizinan.
“Kalau kami diwajibkan patuh aturan, kapan peta dan titik WPR diberikan? Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat menertibkan, tapi juga memberi jalan keluar. Rakyat butuh pekerjaan negara wajib memberi kepastian. WPR jangan hanya berhenti di atas peta,” tegas Hendra.
APRI Boltim pun telah menyampaikan persoalan ini dalam rapat bersama Komisi III DPR RI agar proses percepatan segera dilakukan. Masyarakat berharap kejelasan kawasan, pembinaan keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan berjalan beriringan bukan sekadar penindakan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal penerbitan peta kawasan maupun petunjuk teknis IPR bagi 25 blok WPR di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Rekam-Jejak.id akan terus memantau perkembangan.






































































































