MEP Langgar Aturan Pergantian Ketua DPD, Dinilai Seperti Gaya Preman 

Screenshot 20261013 150004 ChatGPT

SULUT, Rekam-Jejak.id — Langkah awal kepemimpinan dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS. (MEP) di Partai Golkar Sulawesi Utara justru memicu ketegangan di internal partai. Semangat “Bertanding untuk Bersanding” yang seharusnya menyatukan kader, kini terancam sia-sia oleh kebijakan yang dinilai sepihak dan otoriter.Selasa,(13/10/2026).

Keputusan itu terlihat dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) untuk tiga daerah sekaligus: Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, dan Kabupaten Sitaro. Langkah ini dinilai teledor karena bertentangan langsung dengan Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor: SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025, tertanggal 15 Mei 2025, yang secara tegas berisi larangan melakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di seluruh jajaran DPD Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan:

“DPP Partai Golkar telah menerbitkan Surat Instruksi Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang isinya secara jelas melarang seluruh Ketua DPD Provinsi untuk melakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di tingkat DPD Kabupaten/Kota. Instruksi ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal, Muhammad Sarmuji. DPD Provinsi tidak berwenang mengambil alih wewenang tersebut.”ungkap Sumber.

ISI SURAT INSTRUKSI DPP GOLKAR 15 MEI 2025

Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua/Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia, memuat ketentuan sebagai berikut.

Mengingat:

1. Keputusan Munaslub Partai Golkar tanggal 22 Agustus 2024 tentang Pengukuhan Pengurus Harian DPP Partai Golkar Periode 2024–2029

2. Keputusan Rapat Pleno DPP Partai Golkar tanggal 21 Agustus 2024 terkait Program Kerja Partai Golkar

Menginstruksikan:

1. Menjaga soliditas dan kondusivitas pengurus Partai Golkar di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

2. DPD Provinsi DILARANG melakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di DPD Kabupaten/Kota, karena kewenangan tersebut berada pada DPP Partai Golkar secara langsung

3. Pengambilan keputusan strategis terkait pergantian/pergantian jabatan Ketua DPD Kabupaten/Kota harus tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar

4. Melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab

Surat ini ditandatangani oleh:

– Ketua Umum DPP Partai Golkar: Bahlil Lahadalia

– Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar: Muhammad Sarmuji

PELANGGARAN JUKLAK 2025 DAN SURAT INSTRUKSI DPP

Selain melanggar Surat Instruksi DPP 15 Mei 2025, langkah ini juga menabrak ketentuan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar tertanggal 29 April 2025:

BAB XV — ATURAN PERALIHAN, Pasal 75 Ayat (1):

“Masa Bakti Kepengurusannya telah berakhir diperpanjang sampai terselenggaranya Musyawarah Daerah, tanpa perlu melakukan pembaharuan Surat Keputusan.”

Masa bakti pengurus yang berakhir otomatis diperpanjang hingga Musyawarah Daerah terselenggara. Pergantian sepihak sebelum musyawarah adalah pelanggaran nyata terhadap aturan ini.

Pasal 75 Ayat (2):

“Penunjukan Pelaksana tugas bisa dilakukan atas persetujuan Pimpinan Partai dua tingkat diatasnya, jika pimpinan Partai berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat terhadap Peraturan Partai.”

FAKTA: Pengangkatan Plt hanya sah dengan dua syarat mutlak persetujuan DPP DAN alasan sah (berhalangan tetap/pelanggaran berat). Kedua syarat ini tidak dipenuhi.

TIGA PELANGGARAN UTAMA

– Melanggar Instruksi DPP 15 Mei 2025. Surat Instruksi DPP secara tegas melarang DPD Provinsi menunjuk Plt di Kabupaten/Kota. Kewenangan ini ada pada DPP.

– Tidak ada persetujuan DPP. DPD Provinsi tidak memiliki wewenang mengangkat Plt secara sepihak. Aturan mewajibkan persetujuan pimpinan dua tingkat di atasnya.

– Tidak ada alasan sah. Tidak ada bukti bahwa pimpinan yang diganti berhalangan tetap atau terbukti melakukan pelanggaran berat.

Simpatisan dan masyarakat pendukung Partai Golkar menyampaikan keberatan mendalam atas kebijakan ini. Mereka menilai keputusan yang diambil terkesan sepihak dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pimpinan pusat partai. Banyak warga yang merasa kecewa karena kebijakan dinilai berpotensi memecah belah persatuan yang selama ini sudah terbangun dengan baik di tingkat daerah.

Masyarakat berharap Partai Golkar tetap menjadi partai yang taat pada aturan dan dihormati oleh masyarakat luas. Jika kebijakan ini tidak segera ditinjau ulang, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat dan pemilih terhadap partai akan menurun secara signifikan.

Aturan dibuat untuk ditaati oleh seluruh unsur partai, tanpa terkecuali. Pengabaian terhadap instruksi pimpinan pusat partai menjadi preseden buruk yang tidak seharusnya dibiarkan berlanjut.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!