MINAHASA SELATAN, REKAM-JEJAK.ID – Situasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Desa Teep, Kecamatan Amuran Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, kini menjadi perhatian serius bagi masyarakat luas.Rabu,(29/04/2026).
Hasil pengamatan dan pengumpulan informasi yang dilakukan awak media menemukan dugaan pelanggaran yang cukup menggelisahkan. Terlihat adanya tumpukan obat-obatan yang diduga menyerupai stok yang diperuntukkan bagi pasien peserta BPJS, namun hingga saat ini belum disalurkan.
Sementara itu, di sisi lain, banyak pasien yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan obat secara gratis di loket rumah sakit. Akibat keterbatasan yang diklaim pihak rumah sakit, para pasien terpaksa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli obat di luar guna melanjutkan pengobatan mereka.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin obat yang terlihat masih layak pakai dan seharusnya menjadi hak pasien justru dibiarkan menumpuk, sementara rakyat yang membutuhkan harus bersusah payah mencarinya di tempat lain?
Informasi yang berkembang di masyarakat semakin memanas dengan munculnya dugaan kuat adanya permainan anggaran BPJS.
Disebutkan bahwa penahanan penyaluran obat ini diduga dilakukan dengan motif mengurangi nilai pembelanjaan obat-obatan untuk pasien Bpjs,agar pembelanjaan obat-obatan berkurang. Adapun dugaan indikasi sistem yang diatur sedemikian rupa, di mana laporan penggunaan obat tetap diclaim dan dibayarkan oleh BPJS, namun dalam praktiknya pasien dipersulit hingga terpaksa membeli obat di luar.
Obat-obatan yang seharusnya menjadi hak pasien bpjs tersebut, diduga dialihkan atau diberikan kepada pasien lain. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kuota penggunaan stok obat yang seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Motif utamanya diduga kuat untuk memanipulasi laporan penggunaan obat, sehingga pihak rumah sakit dapat mencairkan anggaran dari BPJS tanpa harus benar-benar menghabiskan stok obat yang tersedia. Sebab, sebagian besar pasien akhirnya membeli sendiri di luar, sehingga stok obat milik BPJS tetap aman dan tidak berkurang signifikan.
Dalam pandangan hukum, penanganan dan pendistribusian obat merupakan hal yang sangat krusial dan diatur secara ketat. Dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), terdapat sejumlah pasal yang menjadi acuan terkait tanggung jawab ini:
– Pasal 263 KUHP Baru: Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Jika dalam pengelolaan obat ini ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
– Pasal 438 KUHP Baru: Berkaitan dengan kelalaian yang dapat mengakibatkan penderitaan atau bahkan membahayakan nyawa orang lain. Menahan atau tidak menyalurkan obat yang menjadi hak pasien dapat dikategorikan sebagai tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa.
– Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang wajib berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku.
Kasus yang terungkap di RSUD Teep ini sepatutnya menjadi bahan introspeksi bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab. Pelayanan kesehatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan rasa kemanusiaan yang tinggi.
Jika dugaan mengenai permainan anggaran dan manipulasi kuota obat ini terbukti benar, maka ini adalah pelanggaran berat yang mencederai rasa keadilan. Menumpuk obat yang seharusnya diberikan, membiarkan pasien bersusah payah membelinya di luar demi menyelamatkan stok dan anggaran, adalah hal yang sangat tidak etis dan melanggar hukum.
Hal ini bukan hanya soal administrasi, melainkan soal kepercayaan dan nyawa manusia. Masyarakat berharap agar pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan yang memuaskan dan melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Keadilan dan kemudahan layanan kesehatan bagi rakyat adalah hal yang mutlak harus diwujudkan, bukan justru diperumit.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Dr. Limbert Reinhard Lepa.saat di hubungi awak media melalui pesan Whats’app.
CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email/Nomor Whats’app ke Redaksi:
Orzorarekamjejak@gmail.com
Whats’app : 089646389895
Terima kasih. 🇮🇩


































































































