JAKARTA,REKAM-JEJAK.ID – Program penayangan siaran Piala Dunia menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat sejak beredarnya video saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI. Dalam kesempatan itu, Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menolak secara terbuka menyampaikan besaran nilai kontrak hak siar Piala Dunia 2026, dengan alasan terikat klausul kerahasiaan bersama FIFA serta khawatir angka tersebut disalahartikan di tengah kondisi keuangan negara dan penanganan bencana. Sejumlah pemberitaan menyebutkan nilai kontrak tersebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun yang dibayarkan melalui APBN.
Sistem Kontrak Penayangan Piala Dunia
Secara umum, FIFA sebagai pemegang hak eksklusif menjual hak siar secara terpisah per wilayah negara melalui perjanjian lisensi resmi. Mekanismenya: FIFA memberikan izin kepada satu atau lebih lembaga penyiaran untuk menayangkan pertandingan hanya di wilayah Indonesia, dalam jangka waktu tertentu, dan dengan pembagian hak penyiaran yang jelas. Ada dua jenis hak utama:
– Hak siar gratis (Free-to-Air/FTA): Wajib disiarkan secara terbuka tanpa biaya langganan, sesuai ketentuan lembaga penyiaran publik.
– Hak siar berbayar/digital: Dapat disalurkan ke platform komersial, yang diatur dalam perjanjian terpisah dan bisa dikenakan biaya akses.
Dalam kasus ini, TVRI memegang hak siar utama, namun diperbolehkan mendistribusikan kembali hak ke mitra digital atau penyedia layanan berbayar seperti Indihome, sesuai klausul kontrak yang disepakati.
Ketidakjelasan ini makin menguat seiring informasi bahwa untuk mengakses siaran Piala Dunia melalui layanan Indihome, masyarakat diwajibkan membayar biaya langganan tambahan sebesar Rp85.000 per bulan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah penayangan Piala Dunia ini didanai uang negara, lalu kenapa masyarakat tetap harus membayar lagi?
Jika benar menggunakan anggaran negara, masyarakat menduga nilai bisnis penyiaran ini sangat besar. Pasalnya, Indihome yang dikelola Telkom pun memberlakukan biaya khusus bagi pelanggan tetapnya.
Salah seorang warga bernama Arif mengungkapkan kekecewaannya. “Segala hal ujung‑ujungnya dibebankan ke masyarakat. Saya sangat menyesalkan. Kita warga negara yang seharusnya mendapat pelayanan, malah dijadikan alasan menggunakan uang rakyat dengan dalih yang tidak masuk akal,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Dulu bisa ditonton gratis, sekarang sulit kalau pakai Indihome. Padahal kami pelanggan tetap, seharusnya dapat bonus atau layanan tambahan. Sangat disayangkan kami tetap harus bayar lagi hanya untuk menonton pertandingan.”
Penolakan Dirut TVRI membuka nilai kontrak secara terbuka, ditambah sistem hak siar yang membagi jalur gratis dan berbayar, memunculkan keraguan publik. Masyarakat berharap ada kejelasan: apakah dana APBN digunakan untuk hak siar, lalu kenapa akses di platform komersial tetap dibebankan biaya tambahan. Transparansi penuh diperlukan agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan memastikan hak masyarakat menikmati siaran yang seharusnya dapat diakses secara adil.





































































































