PULUHAN WARTAWAN SIAP KAWAL TNI TANGKAP RATU SOLAR LINDA, SAMPAI KE MEJA HIJAU

Screenshot 20261006 224321 ChatGPT

MINAHASA, Rekam-Jejak.id — Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan sosok dikenal sebagai Ratu Solar Linda terus berlangsung leluasa di wilayah hukum Polres Minahasa. Mencuat dugaan kuat adanya aliran “uang koordinasi” yang disalurkan ke oknum APH di lingkungan Unit Tipidter Polres Minahasa, sehingga kegiatan ilegal ini seolah terlindungi dan tidak tersentuh hukum, Selasa,(06/10/2026).

Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Linda dikatakan menyebut bahwa wartawan maupun TNI tidak perlu mengurusi urusannya.

“Intinya semua pasti ke Coklat,” demikian ungkapan yang dikatakan disampaikan Linda, yang dinilai meremehkan peran pers serta kewibawaan TNI dan Kepolisian.

Puluhan wartawan menegaskan tetap akan mengawal perkara ini secara ketat dan berkelanjutan. Meskipun proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kepolisian, pengawalan tidak akan berhenti dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga tuntas di meja hijau.

“Walau proses hukum dilanjutkan Kepolisian, kami sebagai wartawan tetap akan mengawal. Kami tidak berhenti di tengah jalan sampai ke meja hijau, itu janji kami,” tegas perwakilan awak media.

Masyarakat pun mendesak TNI segera bertindak menangkap Linda, mengingat TNI juga memiliki wewenang penindakan jika kepolisian dinilai belum mampu menghentikan kerugian negara yang terus terjadi.

JERAT HUKUM BERDASARKAN KUHP BARU & UU MIGAS

Pelaku beserta pihak yang diduga menerima keuntungan dapat dijerat dengan ketentuan:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ke pihak tidak berhak. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
​
2. Pasal 481 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pencurian, apabila BBM diambil secara tidak sah dari alokasi yang bukan haknya. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
​
3. Pasal 603 & 604 KUHP Baru Tindak pidana korupsi, bagi oknum yang diduga menerima pemberian atau menyalahgunakan wewenang untuk melindungi kegiatan ilegal. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
​
4. Pasal 482 KUHP Baru Pemerasan atau pungutan liar, apabila pemberian tersebut dipaksakan sebagai syarat perlindungan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Masyarakat berharap pengawalan ketat dari awak media serta langkah tegas TNI dapat mengembalikan kepercayaan publik bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum siapa pun dan berapa pun besarnya perlindungan yang diduga dimiliki.

CATATAN REDAKSI :
Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan ini berhak menyampaikan Hak Jawab maupun permohonan koreksi secara tertulis kepada Redaksi.

Pengajuan Hak Jawab dan koreksi dapat dikirimkan melalui:
📞 WhatsApp : 089646389895
📧 Email : PT.Orzorarekamjejak@gmail.com

Hak Jawab akan dimuat sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!