MANADO, Rekam-Jejak.id — Nama mantan Kepala Dinas Kominfo Pemprov Sulut kini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan korupsi yang melibatkan dana dinas tersebut. Sosok yang selama ini dikenal masyarakat berpenampilan sederhana dan dikenal berhati baik, ternyata terjerat kasus korupsi dengan kerugian negara yang mencapai angka fantastis. Kamis, (22/10/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara telah resmi menahan dua tersangka berinisial SL dan CI yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Penahanan pertama berlaku selama 21 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Endras Setyawan Setyowibowo, S.I.K., membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut. Sementara itu, Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana, mengonfirmasi bahwa kerugian negara yang diderita dalam kasus ini mencapai angka Rp7,5 miliar.
“Rp7,5 miliar semua,” ujar Kompol Andri Permana secara singkat saat dikonfirmasi awak media.
Kasus ini menyita perhatian publik karena salah satu tersangka dikenal memiliki citra yang baik di tengah masyarakat. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memulihkan kerugian negara yang telah terjadi. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas tanpa pandang bulu.






































































































