Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Screenshot 20261028 144212 ChatGPT

MANADO, Rekam-Jejak.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jasa publikasi media atau advertorial di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2023–2024. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp7.536.539.358,24, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sulut. Rabu,(28/10/2026).

Tiga pejabat DKIPS Sulut telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan. Mereka adalah Evans Steven Liow, Mantan Kepala DKIPS Sulut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran yang ditahan pada 22 Oktober 2026, Recky Lumoindong, Pejabat Pembuat Komitmen yang ditahan pada 23 Oktober 2026, serta Christian Iroth, Kepala Bidang Kominfo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang ditahan pada 22 Oktober 2026.

Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulut.

Dalam keterangannya, Winardi menjelaskan bahwa penyimpangan ditemukan bermula dari proses pengadaan yang tidak transparan. Tersangka diduga mengatur penunjukan penyedia jasa, membagi-bagi paket pekerjaan tertentu, serta mengarahkan penggunaan perusahaan media yang terafiliasi dengan pejabat di lingkungan DKIPS.

“Penyimpangan ditemukan pada proses pengadaan. Ada pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, hingga penggunaan perusahaan media yang terafiliasi dengan pejabat,” ujar Winardi.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya pembayaran sejumlah dana yang tidak lazim berupa pengembalian sebagian biaya dari pihak media kepada oknum di dinas. Selain itu, laporan pertanggungjawaban yang diserahkan tidak sesuai dengan surat pesanan pekerjaan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat pun tidak dipenuhi dalam proses pengadaan tersebut.

Selama proses penyidikan yang berlangsung, polisi telah memeriksa 137 orang saksi yang berasal dari DKIPS, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media. Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat berkas perkara.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kombes Pol. FX Winardi Prabowo menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan kemungkinan dapat berkembang. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, aparat penegak hukum tidak akan segan-segan menjadikannya tersangka baru dalam kasus ini.

“Kasus masih bisa berkembang. Jika ada bukti permulaan cukup soal keterlibatan pihak lain, akan kami tindak lanjuti,” tegas Winardi.

Foto / Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jermas, S.Pd
Kepala Sekolah SMAN 1 Manado : Jemmy James Jermas, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Member Media Kami Rp.0,. 🙏

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!